Senin, 09 Januari 2017

Lembaga Satu Indonesia




Lembaga Satu Indonesia
Visi      :
Mewujudkan Indonesia tanpa Stigma
Misi     :
1.      Merangkul semua agama adat yang ada di Indonesia
2.      Meresmikan eksistensi agama adat di Indonesia
3.      Mensosialisasikan kegiatan agama adat yang ada di Indonesia
4.      Melindungi, mengawal, serta mengawasi segala kegiatan adat yang ada di Indonesia


Struktur Organisasi
Ketua Umum                   : Valentina Wijayannto
Sekretaris dan Birokrasi  : Fedrik Oktafian
-          Human Resources       : Giannirma Gavriela
-          Dewan Perizinan         : Michel Justian Putra
-          Badan Hukum             : Atiqoh Hardianti
-          Media Center              : Raufina Zahra
Dewan Keuangan        : Sandra Hernita
-          Bendahara                   : Septiani Rahmiasih
-          Sponshorship               : Susiyanti Permata Sari
Dewan Pelaksanaan     : Ludi Rahadi Saputra
-          Dewan Pemeliharaan  : Irme Nurhasana
-          Dewan Penyuluhan     : Natasya Amanda B.
-          Dewan pembangunan : Puji Harianto
-          Dewan Pengawasan    : Zaid




Rencana Kerja
2016
2017
2018
2019
2020
-          Penyusunan anggaran biaya selama kepengurusan 1 periode
-          Peresmian
-          Rekruitmen anggota
-          Instalasi  kantor baru
-          Penyusunan AD/ART

-          Pendataan Agama Adat
-          Pemetaan masalah
-          Sosialisasi Organisasi atau Lembaga kepada masyarakat
-          Pengurusan Birokrasi pemerintahan

-          Pendataan agama Adat
-          Pembangunan Kantor wilayah I (Indonesia Bagian Barat)
-          Pendataan agama Adat
-          Pembangunan Kantor wilayah II (Indonesia Bagian Tengah)
-          Pendataan agama Adat
-          Pembangunan Kantor wilayah III (Indonesia Bagian Timur)
Management Training
Rapat Paripurna


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Satu Indonesia (AD/ART LSI)

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA  SATU INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Lembaga Satu Indonesia adalah nama Organisasi dan kemudian disebut juga dengan Indonesia Satu
Pasal 2
Waktu
Lembaga Indonesia Satu didirikan pada tanggal 6 Oktober 2016 di Bandung
Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Lembaga Indonesia satu adalah organisasi yang terbentuk karena adanya rasa ingin membantu satu sama lain
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Lembaga Indonesia Satu bertempat di bandung, Jawa Barat dan Lembaga ini memiliki cabang atau perwakilan di daerah-daerah tertentu yang terbagi ke dalam 3 zona di Indonesia yaitu zona barat, tengah dan timur.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga Satu Indonesia adalah organisasi non-profit yang berazaskan kekeluargaan dan kebersamaan
Pasal 6
Tujuan
Lembaga Satu Indonesia bertujuan untuk :
1. menciptakan rasa aman bagi komunitas dengan agama-agama lokal atau agama adat yang ada di Indonesia terhindar dari bentuk diskriminasi baik dari masyarakat maupun pemerintah.
2. menciptakan kehidupan yang harmonis antar pemeluk agama yang ada di NKRI
3. Menghapus stigma-stigma yang ada di masyarakat terhadap agama adat atau agama lokal
BAB III
STRUKTUR DAN VISI SERTA MISI ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
1.     Lembaga Satu Indonesia satu dipimpin oleh seorang ketua sebagai pembuat keputusan tertinggi.
2.      Pelaksana seluruh keputusan adalah seluruh anggota Lembaga Satu Indonesia
3.      Lembaga Satu Indonesia terdiri dari beberapa departemen yaitu
Pasal 8
Visi
Mewujudkan Indonesia tanpa stigma
Misi
1.      merangkul semua agama adat yang ada di Indonesia
2.      meresmikan atau melegalkan eksistensi agama adat atau agama lokal yang ada di Indonesia
3.      mensosialisasikan kegiatan agama adat atau agama lokal yang ada di Indonesia
4.      Melindungi, mengawal serta mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan adat yang ada di Indonesia

BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.      Musyawarah Besar
a.       Peserta musyawarah besar mepunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendpat.
b.      Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan dan pendapat
2.      Rapat Kerja
a.       Rapat kerja dipimpin oleh ketua organisasi
b.      Rapat kerja dihadiri oleh pengurus, perwakilan pengurus daerah dan pembina
c.       Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali
d.      Rapat kerja berfungsi untuk perumusan agenda kerja yang akan dijalankan selama kepengurusan
3.      Rapat Pengurus Organisasi
a.       Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (ketua, sekretaris, bendahara serta seksi-seksinya)
b.      Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c.       Rapat pengurus organisasi fungsi sebagai koordinasi serta evaluasi program kerja yang dijalankan
Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas :
1.      Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi oleh seorang sekretaris.
2.      Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pempinan rapat, sekretaris dan perwakilan peserta.
3.      Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur dibawahnya
Pasal 11
Kuorum dan pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.      Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimum satu anggta pembina.
2.      Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir makan rapat ditunda selama-lamanya 7 hari dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.      Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang aka diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.      Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Pembina.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Logo
Logo Lembaga Satu Indonesia berbentuk lingkaran dengan gambar rumah ditengahnya, latar peta indonesia, serta tulisan Indonesia Satu berwarna....
Arti unsur dalam logo Indonesia Satu
a.       Warna  biru serta peta Indonesia diartikan sebagai tempat berdirinya lembaga ini yaitu di Indonesia serta wujud perlindungan pada bangsa dan negara Indonesia.
b.      Lingkaran berarti menunjukan kesungguhan dan ketidak berpihakan serta fokus dalam memberikan perlindungan, warna kuning melambangkan kejayaan sehingga diartikan sebagai cita-cita yang luhur yaitu agar dapat berjaya atau sukses untuk mendukung pembangunan Indonesia. 
c.       Rumah diartikan suatu tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya yaitu seluruh warga negara Indonesia khusunya bagi komunitas dengan agama lokal atau adat.
d.      Ukuran atribut dan pemakaian logo diatur dengan ketentuan sendiri
e.       Seluruh anggota tidak berhak mengubah atau mengusik logo dalam entuk apapun.
f.       Penggunaan logo harus dengan seizin pengurus Inti  Lembaga Indonesia Satu 
Pasal 13
Motto Lembaga Indonesia satu
Mewujudkan Indonesia tanpa stigma” artinya seluruh anggota Lembaga Indonesia Satu berusaha untuk menjadikan Indonesia yang damai, tentram dan tanpa adanya cap negatif
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
1.      Hal yang belum diatur dalam nggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar/Anggaran Ruah tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 16
1.      Perubahan Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
2.      Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Satu Indonesia

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat anggota
Syarat-syarat anggota Lembaga Satu Indonesiaadalah :
1.      Memiliki pengetahuan serta ketertarikan terhadap masyarakat adat di Indonesia dan serta ingin belajar tentang kehidupan beragamana masyarakat tersebut.
2.      Memiliki pemahaman serta menyepakati prinsip serta program Lembaga Satu Indonesia.
3.      Bersedia mematuhi aturan yang ada.
4.      Memenuhi syarat-syarat administratif yang dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.

Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.      Ikut terlibat dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
2.      Memberikan kritik dan usulan terhadap organisasi.
3.      Memperoleh adokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.      Menyampaikan usulan lisan maupun tulisan pada organisasi.
5.      Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.      Mendapatkan Kartu tanda Anggota Tetap jika telah menyelesaikan administrasi.
7.      Berhenti atau mengundurkan diri dari organisasi.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.      Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
2.      Mematuhi kebijakan, keputusan, dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3.      Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4.      Menghormati pendapat dan usulan dari anggota lain
5.      Berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
6.      Menjaga nama baik organisasi.
7.      Aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.

Pasal 4
Ketentuan Anggota
1.      Anggota Tetap adalah anggota Lembaga Satu Indonesia yang telah memenuhi persyaratan administratif dan telah menjalankan kewajibanya sebagai anggota organisasi.
2.      Anggota Pendukung adalah anggota dapat aktif mendukung setiap program atau acara yang diadakan oleh Lembaga.

BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota yang melanggar AD/ART serta aturan-aturan lainnya berupa :
1.      Teguran lisan
2.      Teguran tertulis
3.      Skrosing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4.      Dikeluarkan dari keanggotaan Lembaga Indonesia Satu.

Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.      Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2.      Hasil keputusan diserahkan kepada Ketua dan diumukan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diterima berupa teguran tertulis.
3.      Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat apabila melanggar pasal 3 organisasi.
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.      Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi.
2.      Jika pembelaan siterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, dihadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam Lembaga Satu Indonesia
1.      Mempunyai hak suara dan bicara.
2.      Mempunyai hak memilih dan dipilih
3.      Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
4.      Tugas-tugas dan wewenangnya:
a.       Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilh pada periode sebelumnya.
b.      Memilih dan mengangkat pengurus organisasi untuk periode yang akan datang.
c.       Menetapkan keputusan yang sudah dirapakan.
d.      Membuat garis-garis besar kebijakan hasil mubes.
e.       Memperbaiki serta menyempurkana kembali AD/ART organisasi.

Pasal 9
Musyawarah Luar iasa
Dalam keadaan luar biasa, musyawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi (50% + 1) serta mendapatkan persetujuan dari pendiri minimal 1 (satu) orang.

Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.      Pengurus Inti
a.       Pengurus inti organisasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan untuk masa jabatan 1 tahun.
b.      Pengurus inti organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi dibawah pendiri/pembina.
c.       Pengurus inti organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri.
d.      Pengurus inti organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam musayawarah besar.
2.      Tugas dan tanggungjawabnya:
a.       Melaksanakan keputusan.
b.      Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada anggota Lembaga Indonesia Satu setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c.       Menyelengarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d.      Membuat laporan hasil kerja secara tertulis.
3.      Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a.       Ketua Umum
b.      Sekretaris dan Birokrasi
c.       Dewan Keuangan
d.      Dewan Pelaksana

Pasal 11
Struktur Lembaga Satu Indonesia
1.      Ketua Umum
Ketua umum dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
Tugas dan tanggungjawab :
a.       Mengepalai pengurusan organisasi
b.      Mengkoordinir pengurus organisasi
c.       Mewakili organisasi dalam kerja-kerja  eksternal
d.      Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan.
2.      Sekretaris dan Birokrasi
Tugas dan tanggungjawab :
Bertugas serta bertanggung jawab dalam urusan administrasi, perizinan, bantuan hukum serta proseduran administrasi lainnya.
3.      Dewan Keuangan
Bertugas serta bertanggung jawab dalam mengelola keuangan lembaga baik uang keluar (pengeluaran) serta uang masuk (pemasukan)
4.      Dewan Pelaksana
Bertugas serta bertanggung jawab dalam pelaksaanan program kerja lembaga meliputi konsep dan bentuk program maupun teknis lapangan serta melakukan pengawasan terhadap program kerja yang dijalankan/berjalan

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 13
Sumber keuangan
Sumber keuangan Lembaga Satu Indonesia didapat dari :
1.      Dana utama yaitu sumber dana yang berasal dari kinerja lembaga seperti kegiatan sponshorship, promosi serta iuran yang dilakukan oleh anggota
2.      Dana sekunder yaitu berupa bantuan, dana hibah atau donatur atau dana yang berasal dari luar lembaga

BAB V
PEMBUBARAN

Pasal 14
1.     Lembaga Satu Indonesia hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.      Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran Lembaga Satu Indonesia dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BAB VI
TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah Besar

BAB VII
PENUTUP

Pasal 16
1.      Setiap anggotaLembaga Satu Indonesia dianggap telah mengetahui Ad/ART.
2.      Perselisihan dalam penafsiran Ad/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina Lembaga Indonesia Satu.

Pasal 17
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Disahkan pada tanggal 8 Oktober 2016


Ketua Lembaga Satu Indonesia 






valentina



Valentina Wijayannto