ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA SATU INDONESIA
BAB
I
NAMA,
WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Lembaga Satu Indonesia adalah nama Organisasi dan kemudian disebut juga dengan
Indonesia Satu
Pasal
2
Waktu
Lembaga
Indonesia Satu didirikan pada tanggal 6 Oktober 2016 di Bandung
Pasal
3
Sifat
dan Bentuk
Lembaga
Indonesia satu adalah organisasi yang terbentuk karena adanya rasa ingin
membantu satu sama lain
Pasal
4
Tempat
dan Kedudukan
Lembaga
Indonesia Satu bertempat di bandung, Jawa Barat dan Lembaga ini memiliki cabang
atau perwakilan di daerah-daerah tertentu yang terbagi ke dalam 3 zona di
Indonesia yaitu zona barat, tengah dan timur.
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN
Pasal
5
Azas
Lembaga Satu Indonesia adalah organisasi non-profit yang berazaskan kekeluargaan dan kebersamaan
Pasal
6
Tujuan
Lembaga Satu Indonesia bertujuan untuk :
1.
menciptakan rasa aman bagi komunitas dengan agama-agama lokal atau agama adat
yang ada di Indonesia terhindar dari bentuk diskriminasi baik dari masyarakat
maupun pemerintah.
2.
menciptakan kehidupan yang harmonis antar pemeluk agama yang ada di NKRI
3.
Menghapus stigma-stigma yang ada di masyarakat terhadap agama adat atau agama
lokal
BAB
III
STRUKTUR
DAN VISI SERTA MISI ORGANISASI
Pasal
7
Struktur
Organisasi
1. Lembaga Satu Indonesia satu dipimpin oleh seorang ketua sebagai pembuat keputusan tertinggi.
2.
Pelaksana
seluruh keputusan adalah seluruh anggota Lembaga Satu Indonesia
3. Lembaga Satu Indonesia terdiri dari beberapa departemen yaitu
Pasal
8
Visi
Mewujudkan
Indonesia tanpa stigma
Misi
1.
merangkul
semua agama adat yang ada di Indonesia
2.
meresmikan
atau melegalkan eksistensi agama adat atau agama lokal yang ada di Indonesia
3.
mensosialisasikan
kegiatan agama adat atau agama lokal yang ada di Indonesia
4.
Melindungi,
mengawal serta mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan adat yang ada
di Indonesia
BAB
IV
JENIS
RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal
9
Jenis
Rapat atau Musyawarah
1.
Musyawarah
Besar
a.
Peserta
musyawarah besar mepunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh
pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendpat.
b.
Peninjau
mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan
penjelasan dan pendapat
2.
Rapat
Kerja
a.
Rapat
kerja dipimpin oleh ketua organisasi
b.
Rapat
kerja dihadiri oleh pengurus, perwakilan pengurus daerah dan pembina
c.
Rapat
kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali
d.
Rapat
kerja berfungsi untuk perumusan agenda kerja yang akan dijalankan selama
kepengurusan
3.
Rapat
Pengurus Organisasi
a.
Rapat
pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (ketua, sekretaris,
bendahara serta seksi-seksinya)
b.
Rapat
pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c.
Rapat
pengurus organisasi fungsi sebagai koordinasi serta evaluasi program kerja yang
dijalankan
Pasal
10
Mekanisme
Rapat
Mekanisme
rapat terdiri atas :
1.
Setiap
rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi
oleh seorang sekretaris.
2.
Setiap
rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda
tangani oleh pempinan rapat, sekretaris dan perwakilan peserta.
3.
Setiap
rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada
laporan kerja struktur dibawahnya
Pasal
11
Kuorum
dan pengambilan Keputusan
Kuota
Forum dan pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.
Rapat
pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota
aktif serta minimum satu anggta pembina.
2.
Dalam
hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir makan rapat ditunda
selama-lamanya 7 hari dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir
masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian
dilaksanakan rapat secara sah.
3.
Rapat
pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang
aka diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.
Hasil
rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Pembina.
BAB
V
ATRIBUT
DAN LAMBANG
Pasal
12
Logo
Logo Lembaga Satu Indonesia berbentuk lingkaran dengan gambar rumah ditengahnya,
latar peta indonesia, serta tulisan Indonesia Satu berwarna....
Arti
unsur dalam logo Indonesia Satu
a.
Warna biru serta peta Indonesia diartikan sebagai
tempat berdirinya lembaga ini yaitu di Indonesia serta wujud perlindungan pada
bangsa dan negara Indonesia.
b.
Lingkaran
berarti menunjukan kesungguhan dan ketidak berpihakan serta fokus dalam
memberikan perlindungan, warna kuning melambangkan kejayaan sehingga diartikan
sebagai cita-cita yang luhur yaitu agar dapat berjaya atau sukses untuk
mendukung pembangunan Indonesia.
c.
Rumah
diartikan suatu tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya
yaitu seluruh warga negara Indonesia khusunya bagi komunitas dengan agama lokal
atau adat.
d.
Ukuran
atribut dan pemakaian logo diatur dengan ketentuan sendiri
e.
Seluruh
anggota tidak berhak mengubah atau mengusik logo dalam entuk apapun.
f.
Penggunaan
logo harus dengan seizin pengurus Inti
Lembaga Indonesia Satu
Pasal
13
Motto
Lembaga Indonesia satu
“Mewujudkan
Indonesia tanpa stigma” artinya seluruh anggota Lembaga Indonesia Satu
berusaha untuk menjadikan Indonesia yang damai, tentram dan tanpa adanya cap
negatif
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal
15
1.
Hal
yang belum diatur dalam nggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran
Dasar/Anggaran Ruah tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri
sendiri.
Pasal
16
1.
Perubahan
Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus
organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
2.
Usulan
perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta
diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum
pelaksanaan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Lembaga Satu Indonesia
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Syarat
anggota
Syarat-syarat
anggota Lembaga Satu Indonesiaadalah :
1.
Memiliki
pengetahuan serta ketertarikan terhadap masyarakat adat di Indonesia dan serta
ingin belajar tentang kehidupan beragamana masyarakat tersebut.
2.
Memiliki
pemahaman serta menyepakati prinsip serta program Lembaga Satu Indonesia.
3.
Bersedia
mematuhi aturan yang ada.
4.
Memenuhi
syarat-syarat administratif yang dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus
organisasi.
Pasal
2
Hak-Hak
Anggota
1.
Ikut
terlibat dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
2.
Memberikan
kritik dan usulan terhadap organisasi.
3.
Memperoleh
adokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan
kegiatan organisasi.
4.
Menyampaikan
usulan lisan maupun tulisan pada organisasi.
5.
Mendapatkan
informasi perkembangan organisasi.
6.
Mendapatkan
Kartu tanda Anggota Tetap jika telah menyelesaikan administrasi.
7.
Berhenti
atau mengundurkan diri dari organisasi.
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
1.
Mematuhi
serta menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
2.
Mematuhi
kebijakan, keputusan, dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3.
Menjalankan
program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4.
Menghormati
pendapat dan usulan dari anggota lain
5.
Berperan
aktif dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
6.
Menjaga
nama baik organisasi.
7.
Aktif
dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
Pasal
4
Ketentuan
Anggota
1.
Anggota
Tetap adalah anggota Lembaga Satu Indonesia yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan telah menjalankan kewajibanya sebagai anggota organisasi.
2.
Anggota
Pendukung adalah anggota dapat aktif mendukung setiap program atau acara yang
diadakan oleh Lembaga.
BAB
II
DISIPLIN
ANGGOTA
Pasal
5
Sanksi
Sanksi
yang diberikan pada setiap anggota yang melanggar AD/ART serta aturan-aturan
lainnya berupa :
1.
Teguran
lisan
2.
Teguran
tertulis
3.
Skrosing
dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4.
Dikeluarkan
dari keanggotaan Lembaga Indonesia Satu.
Pasal
6
Pelaksanaan
Sanksi
1.
Sanksi
dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2.
Hasil
keputusan diserahkan kepada Ketua dan diumukan kepada anggota lewat sebuah
surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diterima berupa teguran tertulis.
3.
Pencopotan
anggota dilakukan secara tidak terhormat apabila melanggar pasal 3 organisasi.
Pasal
7
Hak
Pembelaan diri
1.
Anggota
yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus
organisasi.
2.
Jika
pembelaan siterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
8
Musyawarah
Besar
Musyawarah
Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, dihadiri peserta penuh, yakni seluruh
anggota yang tergabung dalam Lembaga Satu Indonesia
1.
Mempunyai
hak suara dan bicara.
2.
Mempunyai
hak memilih dan dipilih
3.
Peninjau
mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan
penjelasan atau pendapat.
4.
Tugas-tugas
dan wewenangnya:
a.
Meminta
pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilh pada periode sebelumnya.
b.
Memilih
dan mengangkat pengurus organisasi untuk periode yang akan datang.
c.
Menetapkan
keputusan yang sudah dirapakan.
d.
Membuat
garis-garis besar kebijakan hasil mubes.
e.
Memperbaiki
serta menyempurkana kembali AD/ART organisasi.
Pasal
9
Musyawarah
Luar iasa
Dalam keadaan luar biasa, musyawarah besar dapat
dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi (50% + 1) serta mendapatkan
persetujuan dari pendiri minimal 1 (satu) orang.
Pasal
10
Pengurus
Organisasi
1.
Pengurus
Inti
a.
Pengurus
inti organisasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan untuk masa jabatan 1
tahun.
b.
Pengurus
inti organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi dibawah pendiri/pembina.
c.
Pengurus
inti organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri.
d.
Pengurus
inti organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam musayawarah
besar.
2.
Tugas
dan tanggungjawabnya:
a.
Melaksanakan
keputusan.
b.
Mengambil
keputusan dan memberi arahan kepada anggota Lembaga Indonesia Satu setelah
berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c.
Menyelengarakan
rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d.
Membuat
laporan hasil kerja secara tertulis.
3.
Anggota
pengurus organisasi terdiri atas :
a.
Ketua
Umum
b.
Sekretaris
dan Birokrasi
c.
Dewan
Keuangan
d.
Dewan
Pelaksana
Pasal
11
Struktur Lembaga Satu Indonesia
1.
Ketua
Umum
Ketua umum dipilih,
diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
Tugas dan
tanggungjawab :
a.
Mengepalai
pengurusan organisasi
b.
Mengkoordinir
pengurus organisasi
c.
Mewakili
organisasi dalam kerja-kerja eksternal
d.
Mempersiapkan,
melaksanakan, dan mengawasi keputusan.
2.
Sekretaris
dan Birokrasi
Tugas dan tanggungjawab
:
Bertugas serta
bertanggung jawab dalam urusan administrasi, perizinan, bantuan hukum serta
proseduran administrasi lainnya.
3.
Dewan
Keuangan
Bertugas serta
bertanggung jawab dalam mengelola keuangan lembaga baik uang keluar
(pengeluaran) serta uang masuk (pemasukan)
4.
Dewan
Pelaksana
Bertugas serta bertanggung jawab dalam pelaksaanan
program kerja lembaga meliputi konsep dan bentuk program maupun teknis lapangan
serta melakukan pengawasan terhadap program kerja yang dijalankan/berjalan
BAB
IV
KEUANGAN
Pasal
13
Sumber
keuangan
Sumber
keuangan Lembaga Satu Indonesia didapat dari :
1.
Dana
utama yaitu sumber dana yang berasal dari kinerja lembaga seperti kegiatan
sponshorship, promosi serta iuran yang dilakukan oleh anggota
2.
Dana
sekunder yaitu berupa bantuan, dana hibah atau donatur atau dana yang berasal dari
luar lembaga
BAB
V
PEMBUBARAN
Pasal
14
1. Lembaga Satu Indonesia hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat
istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan
ketentuan mengenai pembubaran Lembaga Satu Indonesia dilakukan dengan tetap
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB
VI
TAMBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
15
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah Besar
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
16
1.
Setiap
anggotaLembaga Satu Indonesia dianggap telah mengetahui Ad/ART.
2.
Perselisihan
dalam penafsiran Ad/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina Lembaga
Indonesia Satu.
Pasal
17
AD/ART
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan
pada tanggal 8 Oktober 2016
Ketua Lembaga Satu Indonesia
valentina
Valentina
Wijayannto